Rumah Sakit Haji Jakarta merupakan salah satu dari empat
Rumah Sakit Haji di Indonesia setelah Rumah Sakit Haji Medan, Rumah Sakit Haji
Ujung Pandang, Rumah Sakit Haji Surabaya. Keempat Rumah Sakit Haji ini dibangun
sebagai wujud dari gagasan di lingkungan masyarakat, khususnya para
Hujjaj/Persaudaraan haji untuk mendirikan suatu "Monumen" untuk
mengenang tragedi terowongan Al - Muaisin Mina yang menelan lebih dari 600
jemaah Haji indonesia pada tahun 1990/1410 H.
Penandatanganan Prasasti Pendirian Rumah Sakit Haji
dilakukan oleh Bapak Presiden Soeharto di Jakarta pada 28 Februari 1992 sebagai
kelanjutan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri
Agama dan Menteri Kesehatan) tentang pembentukan Panitia Pembangunan Rumah
Sakit Haji Jakarta di empat Embarkasi.
Tanggal 1 Oktober 1993 dimulai dari proses pembangunan Rumah
Sakit Haji jakarta yang ditandai dengan dilakukannya pengeboran pertama pondasi
"Bored File" dan penekanan tombol bersama oleh Menteri Agama (Dr. H.
Tarmizi Taher) dan gubernur DKI jakarta (Soerjadi Soedirja).
Pembangunan Rumah Sakit Haji Jakarta diselenggarakan oleh
sebuah panitia daerah sesuai SK Gubernur DKI jakarta nomor 645 tahun 1993.
Rumah Sakit yang dibangun dengan standar C+ berlokasi bersebelahan dengan Asrama
Haji Jakarta pondok gede Jalan Raya Pondok Gede No. 4 Jakarta Timur diatas
lahan seluas 1 ha dengan luas bagunan 14.000 m2 ini terdiri dari 6 (enam)
lantai, diresmikan penggunaannya oleh Bapak Presiden Soeharto pada tanggal 12
november 1994. Pembangunan monumen bersejarah ini meghabiskan dana kurang lebih
Rp. 23,9 milyar.